SURABAYA – Santosojayaabadinews.com- ,Persoalan kepemilikan bersama atas kekayaan intelektual menjadi salah satu isu penting dalam dunia hukum dan bisnis. Pengaturan hak, kewajiban, pemanfaatan ekonomi, hingga penyelesaian sengketa membutuhkan landasan hukum dan kontrak yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Untuk membahas persoalan tersebut, Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA-DIH FH UNAIR), Asosiasi Perancang Kontrak (APK), serta Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Satu Kekayaan Intelektual, Banyak Pemilik: Teknik Menyusun Kontrak Co-Ownership Kekayaan Intelektual.”
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai melalui platform Zoom Meeting. Webinar tersebut terbuka secara gratis untuk masyarakat umum.
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual dan penyusunan kontrak.
Dalam sesi sambutan pembukaan, dijadwalkan hadir Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Timur, serta Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., selaku Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sementara itu, sesi narasumber menghadirkan Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD, Principal Attorney Dr. Michael Hans & Associates, yang akan membahas teknik penyusunan kontrak kepemilikan bersama (Co-Ownership) merek.
Narasumber berikutnya adalah Eleazar Leslie Sajogo, S.H., MCIArb., Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Managing Partner Markus Sajogo & Associates, yang akan mengulas aspek hukum kepemilikan bersama nama domain.
Adapun jalannya diskusi akan dipandu oleh Elma Putri Tanbun, S.H., M.Kn., Associate Dr. Michael Hans & Associates, sebagai moderator.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Bersama
Webinar ini mengangkat persoalan penting mengenai bagaimana satu objek kekayaan intelektual dapat dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Dalam praktiknya, kepemilikan bersama memerlukan kesepakatan yang mengatur secara terperinci hak dan kewajiban setiap pemilik.
Beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi pembagian hak dan tanggung jawab para pihak, tata cara penggunaan dan pengelolaan kekayaan intelektual, pembagian manfaat ekonomi, pengalihan bagian kepemilikan, serta mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan edukatif ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kontrak Co-Ownership yang disusun secara profesional, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kegiatan ini juga didukung oleh Komisariat Daerah AKHKI Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Timur.
Terbuka untuk Masyarakat Umum
Webinar nasional ini ditujukan bagi praktisi hukum, advokat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, serta masyarakat yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Melalui webinar nasional ini, penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam membangun kerja sama kepemilikan kekayaan intelektual yang memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.(Red)
